Aturan Terbit, Perubahan Harga BBM Nonsubsidi Perlu Restu Pemerintah

Anggita Rezki Amelia
19 April 2018, 18:30
SPBU Shell Cikini
Arief Kamaludin | Katadata
SPBU Shell Cikini

Jika badan usaha melanggar ketentuan itu, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini berlaku 10 April 2018.

Susyanto mengatakan sebelum aturan ini diundangkan, Kementerian ESDM sudah berdiskusi dengan sejumlah badan usaha seperti Shell, Pertamina, Total,dan juga Vivo. "Mereka prinsipnya,  ini kan kebijakan pemerintah, seperti Ibu Sri Mulyani bilang mendukung," kata dia.

Aturan ini sejalan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2003. Keputusan itu menyebutkan jika harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(Baca: Shell Beri Masukan ke Pemerintah Soal Pengaturan Harga BBM Nonsubsidi)

Meski margin paling rendah 5% dihapus,  menurut Susyanto badan usaha tak perlu khawatir, sebab pengaturan harga ini tidak membuat badan usaha merugi. "Tetap ada jaminan dapat profit, masa kami kasih izin investasi rugi," kata dia. 

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...