Negara Alihkan Sahamnya di PGN ke Pertamina Pekan Depan
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan skema penggabungan PGN dengan anak usaha PT Pertamina (Persero) masih belum jelas. Hingga saat ini Tim Transaksi masih membahasnya.
Dalam pembahasan di Tim Transaksi ini berkembang tiga opsi terkait integrasi PGN dengan Pertagas. Fajar menyebutkan ketiga opsi tersebut adalah pengambilalihan, inbreng, dan penggabungan atau merger.
(Baca: Tim Transaksi Terpecah Soal Skema Merger PGN-Pertagas)
Dengan adanya holding migas ini, Nicke yakin infrastruktur gas akan semakin bertambah. "Jadi nanti di lapangan semua integrasi, gak ada lagi bangun sendiri-sendiri," kata dia.
Pembentukan holding ini juga akan membuat status PGN berubah menjadi perusahaan terbatas yang tunduk pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Meski begitu, negara masih bisa mengontrol PGN. Kontrol negara ini melalui kepemilikan saham seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.