Aturan Pajak Gross Split Dinilai Tak Akan Istimewa Bagi Investor
(Baca: Pemerintah Beri Dua Insentif Pajak Baru untuk Skema Gross Split)
Untuk mengatasi masalah perpajakan hulu migas, menurut Pri Agung, filosofi dasar yang perlu diubah. Dalam skema kontrak bagi hasil yang benar, seharusnya kontraktor berkontrak dengan badan usaha sebagai wakil negara.
Dengan skema kontrak itu, maka bisa diterapkan assume and discharge. Artinya, semua pajak yang tidak menjadi kewajiban kontraktor tidak dikenakan dan tidak harus dibayarkan.
Namun, sejak berlakunya Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 tahun 2001, kontraktor berkontrak dengan badan pemerintah, yang kini bernama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Sehingga kontraktor menjadi obyek pajak tidak langsung dan membayarnya terlebih dulu.
“Ini yang berkali-kali saya katakan, penyelesaiannya harus dengan revisi Undang-undang migas. Revisi itu dengan mengubah pihak yang berkontrak mewakili indonesia menjadi berbentuk badan usaha,” ujar Pri.