Jonan: Alih Kelola Blok Mahakam Jadi Pertaruhan Reputasi Pertamina

Arnold Sirait
1 November 2017, 12:23
Jonan
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Selain itu, Asisten II Provinsi Kalimantan Timur, Ichwansyah mengatakan proses alih kelola ini sangat penting bagi daerah. Jika dalam proses alih kelola itu produksi migas dari blok tersebut, mengalami penurunan bisa berdampak ke penerimaan.

Alhasil, Ichwansyah, berharap alih kelola blok Migas di Kalimantan Timur dapat berjalan dengan baik. "Habisnya kontrak blok migas (di Kalimantan Timur) mengandung risiko turunnya produksi migas yang berdampak pada pendapatan daerah berupa dana bagi hasil," ujar dia.

Di sisi lain, Pemerintah daerah juga nantinya akan menerima hak kelola (participating interest/PI) di suatu blok migas sebesar 10%. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran hak kelola atau participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). 

(Baca: Aturan Terbit, BUMD Dapat Talangan Dana Hak Kelola Bebas Bunga)

Dalam hal itu, Jonan mengingatkan Pemerintah daerah tidak boleh menyerahkan hak kelola tersebut ke swasta. "Salah satu perintah utama dari Presiden Jokowi adalah PI untuk daerah 10 persen harus diimplementasikan supaya jatuh ke tangan pemerintah daerah masing-masing. Tidak boleh jatuh ke tangan swasta," ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...