Pemerintah Ubah Aturan Lelang Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
2 Oktober 2017, 20:13
Sumur Minyak
Chevron

Alhasil investor memiliki keterbatasan waktu dalam mendalami keekonomian suatu wilayah kerja migas yang dilelang. "Akhirnya dia tidak bisa ikut," kata Susyanto di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/10).

Jika mengacu pasal 29 Permen ESDM 28/2008, jangka waktu penyerahan dokumen partisipasi untuk lelang wilayah kerja reguler paling lambat 120 hari kelender sejak tanggal pengumuman lelang. Sementara untuk lelang penawaran langsung wilayah kerja, paling lambat 45 hari kelender sejak tanggal pengumuman lelang penawaran langsung. 

Ketiga, perubahan pada kriteria penilaian dari Kementerian ESDM terhadap investor yang akan menjadi pemenang lelang blok migas. Dalam hal ini penilaian akan diutamakan bagi investor yang mau melaksanakan komitmen pasti dan memiliki kemampuan finansial yang baik. Nantinya ada beberapa prosedur yang berubah pada penentuan dua kriteria penilaian pemenang lelang tersebut.

Keempat, perubahan nomenklatur dari kontrak bagi hasil konvensional menjadi gross split. "Paling tidak kan semua julukannya harus diubah. Istilahnya, nomenklaturnya," kata Susyanto.

Dengan revisi aturan ini, harapannya akan memberikan kemudahan bagi investor untuk membeli suatu wilayah kerja baru. Dengan demikian kegiatan eksplorasi migas bisa meningkat. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...