Shell dan Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi

Arnold Sirait
24 Agustus 2017, 16:55
SPBU Shell Cikini
Arief Kamaludin | Katadata
SPBU Shell Cikini

(Baca: BPH Migas Usul Dana Iuran Rp 1 Triliun Dipakai Dukung BBM Satu Harga)

Perhitungan terkait perubahan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) itu telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Di aturan tersebut, penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang ditetapkan oleh Badan Usaha dilaporkan pada Menteri ESDM. Evaluasi harga BBM eceran tersebut dapat dilakukan berkala setiap enam bulan sekali, ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan.

(Baca: Laba Pertamina Semester I Anjlok 24% Akibat Penjualan Premium)

Selama semester I tahun 2017, total penjualan seluruh jenis BBM di luar Solar, mengalami kenaikan menjadi 32,60 juta kilo liter (KL) dari periode sebelumnya 31,47 juta KL. Dari 32,60 juta KL, 42,4% merupakan Premium, 39,9% Pertalite, Pertama 16,9% dan Pertamax Plus/Turbo 0,8%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...