Puluhan Kontraktor Migas Belum Bayar Kewajiban Hingga Rp 5 Triliun

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Arnold Sirait
22 Agustus 2017, 17:53
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

(Baca: ESDM Limpahkan Penagihan Tunggakan Kontraktor ke SKK Migas)

Sementara satu kontraktor lainnya adalah Australia Worldwide Exploration Ltd sebagai operator Blok Terumbu. Perusahaan ini membayar tunggakan sebesar US$ 4 Juta. 

Di sisi lain, bonus tanda tangan (signature bonus) yang belum dibayarkan hingga 21 Juli 2017 mencapai US$ 5,45 juta. Piutang tersebut berasal dari lima operator wilayah kerja.

Dari lima operator itu dua di antaranya telah diterima Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan  Lelang (KPKNL) yang bermarkas di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kemudiansatu wilayah kerja sedang dalam proses hukum di kepolisian, serta dua wilayah kerja sedang dalam proses pelimpahan ke KPKNL. 

(Baca: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 46 Triliun di Sektor Energi)

Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK Dian Patria mengatakan piutang yang belum dibayarkan tersebut akan tetap ditagih. Bahkan badan usaha hingga afiliasinya terancam tidak diberi layanan publik tetap tidak membayar. "Sampai at least melunasi kewajiban dan dendanya," kata dia kepada Katadata, Senin (21/8).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...