Jonan Ubah Batas Harga Gas Bumi untuk Pembangkit

Anggita Rezki Amelia
3 Agustus 2017, 14:43
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Pemerintah Diminta Tender LNG Terbuka Daripada Batasi Harga Impor)

Di sisi lain, di aturan tersebut PT PLN (Persero) atau BUPTL juga dapat membangun pembangkit tenaga listrik berbahan bakar Gas Bumi di mulut sumur.  Alokasi Gas Bumi untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Mulut Sumur diberikan kepada PT PLN (Persero).

Nantinya, PLN bisa membeli listrik dari BUPTL melalui penunjukan langsung atau lelang umum. Untuk penunjukan langsung dilakukan untuk harga gas yang paling tinggi 8%. Sedangkan lelang umum untuk harga gas di atas 8%.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 25 Juli 2017. Namun pemerintah juga memberikan ketentuan peralihan. (Baca: Kementerian ESDM Ubah Ketentuan Impor Gas untuk Pembangkit)

Untuk alokasi dan harga Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan. Permohonan penetapan alokasi dan harga Gas Bumi yang telah disepakati dan diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat diproses sampai dengan diberikan penetapan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...