Aturan Baru, Kontraktor Migas Nikmati Insentif Pajak Sejak Eksplorasi

Miftah Ardhian
4 Juli 2017, 18:28
Sumur Minyak
Chevron

Grafik: Pajak Penghasilan (PPH) Migas 2000-2017
Pajak Penghasilan (PPH) Migas 2000-2017

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan aturan baru ini sedikit lebih baik dibandingkan yang sebelumnya, terlebih bagi blok yang berstatus eksplorasi. Namun, bagi eksploitasi, kontraktor harus berdiskusi dengan pemerintah, tidak secara otomatis mendapat fasilitas itu.

Selain fasilitas perpajakan, Marjolijn juga menyoroti fleksibilitas yang dapat mengubah isi kontrak sesuai pasal 10 A, seperti opsi sliding scale, yang membuat bagi hasil (split) bersifat dinamis. Hal tersebut tidak masalah apabila kedua belah pihak (pemerintah dengan kontraktor) menyetujuinya.

Namun, pelaku industri migas masih menunggu aturan turunan sebagai implementasi PP 27/2017 tersebut untuk melihat dampaknya. "Kami masih menunggu. Nanti akan kami lihat, tapi kan memang lebih baik," ujar Marjolijn saat ditemui usai acara halal bi halal SKK Migas, di Gedung City Plaza, Jakarta, Selasa (4/7).

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto aturan tersebut sudah memuat prinsip assume and discharge yang diinginkan kontraktor. Hanya bentuknya berbeda karena prinsip tersebut akan berbenturan dengan aturan perpajakan lainnya. 

(Baca: Revisi Aturan Cost Recovery Tak Menjamin Produksi Migas Naik)

Untuk melihat dampaknya terhadap industri migas, Pri masih menunggu aturan implementasi seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Ini positif, artinya pemerintah merespon investor. Tapi perlu menunggu lagi implementasinya," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...