Polemik Semen Rembang, Badan Geologi Ungkap Kajian Awal Watuputih

Ameidyo Daud Nasution
10 Juni 2017, 08:00
Pabrik semen
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Area pabrik Semen Indonesia di Gunem, Rembang, Rabu (22/3/2017).

Di sisi lain, Ego mengungkapkan, Kementerian ESDM sepanjang Jumat siang hingga sore hari telah menggelar rapat dengan banyak pihak terkait kajian CAT Watuputih. Rapat yang dipimpin Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar tersebut pada intinya meminta masukan kepada seluruh pihak, termasuk kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai kajian CAT Watuputih. "Terutama masukan mengenai data dan metode penelitian."

Ego menyambut baik partisipasi seluruh pihak untuk mendukung kajian lapangan yang akan dilakukan Kementerian ESDM. Ia pun mencatat sejumlah masukan yang bermanfaat mendukung kajian, seperti jaringan batu gamping serta pengeboran tanah untuk mengetahui jaringan air bawah tanah.

"Itu masukan dari universitas hingga LSM," katanya. Namun, dia mengklaim 95 persen pihak yang berpartisipasi puas dengan penjelasan mengenai metodologi kajian yang dilakukan Badan Geologi.

Sedangkan Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gun Retno berharap penelitian tersebut seharusnya dapat dilakukan Kementerian ESDM sebelum konflik di kawasan Kendeng terjadi. Ia juga meminta Kementerian ESDM melakukan pengeboran untuk mengetahui aliran air bawah tanah di CAT Watuputih.

"Bukan kami curiga, tapi pemerintah yang harus melakukan (pengeboran) ini," kata Gun. Permintaan tersebut merujuk pada pengeboran yang pernah dilakukan Semen Indonesia. (Baca: Pemerintah: Tunda Penambangan di Rembang, Proyek Semen Menggantung)

Seperti diketahui, pembangunan pabrik semen di Rembang dan rencana penambangan di wilayah itu menghadapi aksi penolakan dari petani Pegunungan Kendeng. Sebab, pabrik dan aktivitas penambangan tersebut berada di kawasan karst Pegunungan Kendeng yang seharusnya dilindungi.

Namun, menurut Direktur Utama Semen Indonesia Rizkan Chandra, pembangunan pabrik dan pertambangannya berada di wilayah zona Rembang, bukan di zona Kendeng. Alhasil, dia mengklaim, wilayah pembangunan pabrik serta tambang Semen Indonesia ini bukan termasuk daerah yang harus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2641K/40/MEM/2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo. "Terlebih pabrik semen kami tidak berada di sungai bawah tanah maupun mata air."

Rizkan mengaku, seluruh izin juga sudah dikantongi Semen Indonesia, termasuk izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan, proses pembangunan pabrik semen di Rembang saat ini sudah mencapai 99 persen.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...