Menteri LHK: Restu Gubernur Ganjal Freeport Raih Izin Pinjam Hutan
Siti akan berkonsultasi dengan BPK untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia tidak mau menilai apakah operasional Freeport ilegal dan pemerintah berhak menghentikannya. “Saya sudah minta waktu untuk konsultasi dengan BPK,” ujar dia.
Seperti diketahui, BPK menemukan adanya potensi kerugian negara dari penggunaan 4.535,93 hektare kawasan hutan tanpa izin dari operasional Freeport senilai Rp 270 miliar. Angka tersebut didapatkan dari potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditagihkan sejak 2008 hingga 2015.
Freeport harus membayar PNBP karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2008 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan. Sehingga, per tahunnya Freeport harus membayar sekitar Rp 33 miliar.
Potensi kerugian lainnya yang diterima negara adalah terdapat kelebihan pencairan jaminan reklamasi Freeport sebesar US$ 1,43 juta atau Rp 19,4 miliar sesuai kurs tengah Bank Indonesia per 25 Mei 2016. Kemudian dampak pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuary, dan ada yang telah mencapai kawasan laut yang mencapai Rp 185 triliun.
(Baca: ESDM Bahas Pelanggaran Lingkungan Freeport Usai Negosiasi Investasi)
Negara juga berpotensi merugi karena Freeport belum menyerahkan kewajiban penempatan dana pasca tambang kepada Pemerintah Indonesia untuk periode 2016. Nilainya sebesar US$ 22,286 juta atau sekitar Rp 293 miliar.