Bahas Nasib Kontrak, Bos Besar Freeport Datangi Kantor Jonan
Tahapan divestasi yakni, tahun keenam 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44%. Kemudian tahun ke-10 sebesar 51% dari jumlah seluruh saham,
Mengenai teknis divestasi, Kementerian ESDM juga mengeluarkan aturan Nomor 9 tahun 2017. Dalam aturan tersebut pemegang izin menawarkan sahamnya ke pemerintah pusat melalui menteri. Jika pusat tidak mau maka kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat.
Apabila pemerintah daerah provinsi dan kabupaten juga tidak bersedia, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD, dan Badan Usaha Swasta Nasional. Namun, jika tidak ada yang mau maka bisa didivestasikan melalui bursa saham Indonesia.
(Baca: Aturan Terbit, Perusahaan Tambang Bisa Divestasi Saham Lewat Bursa)
Adapun, masalah jaminan fiskal terkait dengan perubahan kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jika berubah kontraknya menjadi IUPK, Freeport menginginkan sistem nail down (pajak tetap). Artinya, selama izin berlaku, pungutan pajak tidak berubah sehingga ada kepastian investasi.
Namun, dalam aturan mengenai IUPK, pemerintah menginginkan sistem prevailing. Dengan sistem ini, setiap ada peraturan baru maka pemegang IUPK wajib mengikutinya.