Pemerintah Bentuk Tim Negosiasi Divestasi Harga Saham Freeport

Miftah Ardhian
13 April 2017, 17:12
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

(Baca juga: Kementerian ESDM: IUPK "Percobaan" Freeport untuk Jaga Investasi)

Ia menambahkan, Freeport wajib melakukan divestasi 51 persen sesuai peraturan yang berlaku. "Yang ada di Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017 itu 51 persen divestasi ke Indonesia. Tapi belum ditentukan siapa nanti yang akan mengambil," ujarnya.

(Baca juga:  Jonan Larang Cadangan Minerba Dihitung Sebagai Aset Perusahaan)

Meski begitu, Budi menyatakan, Holding BUMN pertambangan siap untuk mengambil divestasi saham tersebut apabila mendapat penugasan. Dirinya pun mengatakan, proses negosiasi bisa berjalan secara paralel dengan pembentukan holding BUMN pertambangan itu sendiri.

Sedikitnya terdapat tiga skema yang telah disusun Kementerian BUMN untuk bisa membeli saham Freeport melalui holding pertambangan. Pertama, dengan aset holding pertambangan itu sendiri.

Keduaholding BUMN bisa juga menerbitkan surat utang yang diyakini memiliki nilai yang tinggi. Ketiga, Kementerian BUMN juga dapat menyiapkan skema sekuritisasi aset holding pertambangan.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...