BPK Laporkan Temuan Kerugian Pembangkit Mangkrak ke Jokowi

Miftah Ardhian
11 April 2017, 19:10
Pembangkit listrik
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca juga:  BPK: Tender Tiga Kontraktor Migas Tidak Sesuai Aturan)

Selain itu, ada BPK menemukan beberapa persoalan ketidakpatuhan dan kelemahan pengawasan internal PLN. Di antaranya, penyelesaian pembangunan 13 PLTU terlambat karena perencanaan yang tidak memadai, jaringan, sistem dan operator yang belum siap, serta peralatan yang rusak. PLN juga diketahui belum mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pembangunan 12 proyek PLTU sebesar Rp 704,87 miliar dan US$ 102,26 juta. 

BPK menyatakan, berbagai permasalahan tersebut mengakibatkan pembangunan PLTU 10 ribu MW tidak sesuai target dan biayanya membengkak. Alhasil, PLN harus memanggung biaya tambahan serta menyediakan dana investasi sebesar US$ 137,56 juta dan Rp 555,97 miliar.

(Baca juga: BPK: Rp 8,42 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tak Terserap)

Proyek pembangkit listrik 10 ribu MW ini dimulai pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam proyek ini, PLN diminta membangun pembangkit listrik di 37 lokasi di seluruh Indonesia dengan kapasitas sebesar 9.935 MW. Perinciannya, 10 lokasi di Pulau Jawa berkapasitas 7.490 MW dan 27 lokasi di luar Jawa berkapasitas 2.445 MW.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...