Revisi Aturan, Kontraktor Berpeluang Miliki Peralatan Migas Impor

Anggita Rezki Amelia
22 Februari 2017, 20:33
Pekerja migas
Dok. ExxonMobil

(Baca: Pakai Gross Split, Negara Tetap Kuasai Aset Migas Kontraktor)

Arcandra juga menjelaskan dalam aturan yang baru ini jika kontraktor gagal melakukan eksplorasi di suatu lapangan migas, maka kontraktor bisa memiliki peralatan yang sudah dibelinya. Mereka cukup membayar bea masuk kepada pemerintah atas peralatan tersebut. "Kalau tidak komersial, kami kembalikan," kata Arcandra.

Selain itu, pemerintah juga membolehkan kontraktor menggunakan peralatan operasi migas tidak hanya di satu wilayah kerja saja, tapi bisa dipakai juga wilayah kerja lainnya. Dengan  begitu kegiatan operasional bisa menjadi lebih efisien.

(Baca: Skema Gross Split Bebaskan Kontraktor dari Sanksi TKDN Minim)

Sebaliknya, jika suatu wilayah kerja eksplorasi migas terbukti ekonomis, peralatan operasi migas yang telah dibeli kontraktor tetap menjadi aset negara. Namun biaya pembeliannya akan dipulihkan melalui skema cost recovery dan kontraktor dibebaskan untuk membayar bea masuknya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...