BPS Prediksi Aturan Baru Pertambangan Bisa Genjot Ekspor

Miftah Ardhian
16 Januari 2017, 18:37
pertambangan
pertambangan

PP ini merupakan perubahan keempat dari PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi ini memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang untuk mengekspor mineral mentah tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri.

Dalam PP 1/2017, pemerintah menghapus ketentuan pemegang kontrak karya (KK) yang telah melakukan pemurnian dapat menjual hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu. Kini, jika ingin mengekspor konsentrat atau hasil tambangnya, pemegang Kontrak Karya (KK) wajib mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus.

Syarat kedua agar bisa mengekspor adalah perusahaan tambang wajib membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Namun, pemerintah memberikan waktu bagi pemegang IUP/IUPK untuk menyelesaikan pembangunan smelter paling lama lima tahun sejak revisi aturan ini diterbitkan. (Baca: Jokowi Teken Aturan Izin Ekspor Mineral dengan Tiga Syarat)

Dalam pembangunan smelter, pemerintah akan mengawasi prosesnya setiap enam bulan sekali. Bahkan, sebagai bentuk keseriusan, pemerintah meminta komitmen pembangunan smelter berupa surat pernyataan resmi oleh pemegang IUP/IUPK. "Jika tidak ada perkembangan, kami setop izin ekspornya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat konferensi pers di Kementeriaan ESDM, Jakarta, Kamis (12/1).

Syarat ketiga, perusahaan tambang pemegang IUPK harus melaksanakan komitmen divestasi sahamnya sebanyak 51 persen kepada Indonesia secara bertahap mulai tahun kelima hingga tahun ke-10 produksinya. Tujuannya agar negara memiliki hak mayoritas lebih besar dan menguasai wilayah kerja pertambangan.

Terkait jenis mineral yang boleh diekspor, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri. Beberapa di antaranya adalah nikel kadar rendah, bauksit kadar rendah, dan seng.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...