ESDM Limpahkan Penagihan Tunggakan Kontraktor ke SKK Migas

Anggita Rezki Amelia
23 Desember 2016, 16:39
SKK Migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas

Sayangnya ia belum mau menyebutkan berapa banyak kontraktor migas yang masih belum melunasi kewajibannya itu.Berdasarkan salinan data Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang diperoleh Katadata, dari 319 kontraktor yang beroperasi di Indonesia, terdapat 121 kontraktor yang belum memenuhi kewajibannya sesuai kontrak PSC. Kontraktor tersebut sebagian berasal dari kontraktor blok-blok yang sudah lama berkontrak dengan pemerintah.

(Baca: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 46 Triliun di Sektor Energi)

KPK merangkum, ada empat kewajiban keuangan yang belum diselesaikan 121 kontraktor tersebut. Pertama, tagihan bonus tanda tangan (Signature Bonus), sebagai bentuk kompensasi penetapan pemenang blok migas setelah persetujuan kontrak oleh pemerintah.

Kedua, Equipment and Service Bonus atau kewajiban kontraktor untuk menyediakan dana peralatan dan jasa. Ketiga, Working Advance atau kewajiban kontraktor untuk menempatkan dana sebelum dimulainya rencana kerja tahunan untuk keperluan SKK Migas. Keempat, Performance Bond atau jumlah dana sebagai jaminan pelaksanaan untuk kepentingan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) migas terkait kegiatan komitmen pasti.

Selain empat kewajiban tersebut, KPK juga menyoroti masalah lain. Banyak kontraktor yang belum memenuhi Environmental Based Assessment (EBA) atau kewajiban untuk melakukan kajian dasar kelayakan lingkungan pada saat permulaan kegiatan kontraktor.

(Baca: Tak Jalankan Kewajiban, 15 Perusahaan Migas Dapat Teguran)

Parulian hanya menjelaskan beberapa penyebab banyaknya kontraktor yang belum melunasi kewajibannya. Mayoritas karena pemerintah kesulitan menemukan di mana KKKS tersebut saat ini. Selain itu ada perdebatan mengenai besaran kewajiban antara pemerintah dan KKKS.

“Contohnya, KKKS menganggap tidak lagi memiliki kewajiban firm commitment karena jumlah nominal pengeluaran sudah terlewati. SKK berpegang pada kegiatan, di mana masih ada sebagian yang belum dipenuhi,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...