Subsidi Listrik Mikro Hidro Akan Diambil dari Dana Energi

Miftah Ardhian
22 Juli 2016, 17:30
PLTU Suralaya
Arief Kamaludin|KATADATA
PLTU Suralaya.

Seperti diketahui, PLN belum juga menggunakan tarif yang ditentukan oleh Kementerian Energi. Dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 19 Tahun 2015, harga listrik dari pengembang PLTMH harus US$ 0,09 sampai 0,12 per kWh, lebih tinggi dari yang ditetapkan PLN yaitu sebesar US$ 0,07 sampai 0,08 per kWh.

Direktur Perencanaan Korporat PLN Nieke Widyawati mengatakan PLN bukannya tidak mau menjalankan kebijakan pemerintah. Karenanya, PLN akan menetapkan tarif mikro hidro sesuai dengan amanah Permen 19 tersebut apabila sudah ada kejelasan akan pemberian subsidi bagi PLN. 

“Yang pasti kami akan jalankan permen 19 itu. Dalam Power Purchase Agreement (PPA) ada pasal peralihan. Ketika badan penyangga EBT telah terbentuk dan ada subsidi yang dikeluarkan, tarif otomatis akan mengikuti permen ESDM ini,” ujar Nieke. (Lihat pula: Menteri ESDM Peringatkan PLN Permudah Syarat Tender Pembangkit Swasta).

Sebagai informasi, mulai awal Januari 2016 sampai saat ini, jumlah PLTMH yang sudah beroperasi sebesar 191,2 megawatt (MW), ditambah yang memasuki masa konstruksi 202,4 MW. Sedangkan yang sudah tandatangan PPA namun belum konstruksi sejumlah 183 MW.

Adapun yang sedang proses PPA dan menunggu tandatangan sebanyak 117 MW. Sementara yang sudah mengajukan proposal baru 711 MW. Sehingga, total yang ada di meja PLN sebesar 1.400 MW dan ditargetkan terbangun sampai dengan akhir 2016.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...