RUU Minerba Segera Diundangkan, Berikut Poin-poin Penting dan Krusial

Image title
12 Mei 2020, 14:28
ruu minerba, dpr
ANTARA FOTO/Didik Setiawan/wpa/hp.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kanan) menerima draft pandangan mini fraksi yang diserahkan oleh anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN, Eddy Soeparno dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).

Selain itu, ada dua poin lain yang menjadi sorotan dan perdebatan antara pemerintah dan Komisi VII dalam Rapat Kerja pada Senin (11/5). Perdebatan tersebut terkait Pasal 102 mengenai kegiatan pengolahan dan pemurnian dan Pasal 112 tentang divestasi badan usaha.

Dalam usulan Pasal 102 RUU Minerba sebelumnya disebutkan kewajiban membangun smelter bagi penambang berdasarkan peningkatan nilai ekonomi dan kebutuhan dalam negeri. Namun, pemerintah mengusulkan agar diganti menjadi kebutuhan pasar.

Sebab, beleid tersebut tidak menjelaskan substansi mengenai peningkatan nilai ekonomi yang ditargetkan pemerintah. Selain itu, frasa kebutuhan dalam negeri juga dinilai kurang tepat.

Pasalnya, jika tidak ada industri yang menyerap hasil pengolahan dan pemurnian, penambang tidak lagi memiliki kewajiban membangun smelter. Akhirnya Komisi VII sepakat atas usul pemerintah mengganti frasa tersebut menjadi kebutuhan pasar.

Jika dibandingkan dengan UU Minerba, Pasal 102 berbunyi pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batu bara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batu bara. Namun, pasal tersebut tidak menambahkan rincian aturan seperti dalam RUU Minerba.

Kemudian. Pasal 112 RUU Minerba berbunyi Badan Usaha pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham secara langsung sebesar 51% secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha swasta nasional.

Namun, pemerintah meminta agar kata secara langsung dalam pasal 112 itu pun dihapus. Di sisi lain, Pemerintah juga mengusulkan agar aturan divestasi tidak dimasukkan ke dalam RUU Minerba.

Usulan tersebut sempat ditentang oleh Komisi VII DPR. Namun, kedua pihak menyepakati untuk memasukan kewajiban divestasi ke dalam RUU Minerba. Namun, kewajiban divestasi bisa dilaksanakan secara berjenjang.

Adapun pasal 112 revisi dari hasil rapat kerja Senin (11/5) lalu menjadi berbunyi Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi  sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

Sedangkan Pasal 112 dalam UU Minerba berbunyi, setelah lima tahun berproduksi, badan usaha
pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional. Hanya saja di sini tidak disebutkan bahwa divestasi saham dilakukan secara berjenjang. 

(Baca: Pakar Hukum UI Usul RI jadi Pengendali Usaha Tambang Pasca Divestasi)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...