Menteri ESDM Putuskan Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2020

Image title
4 Juni 2020, 13:45
esdm, listrik, tarif listrik, pln
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi, petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah memutuskan tarif listrik tidak naik hingga September 2020.

(Baca: Diskon Listrik Mei Sudah Bisa Diakses Lewat Website & Whatsapp PLN)

Untuk tarif pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA dan layanan khusus sebesar Rp. 1.115/kWh. Sedangkan tarif pelanggan industri dengan daya sama atau di atas 30.000 kVA sebesar Rp. 997/kWh.

Selain itu, pemerintah memberikan diskon kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA. Pelanggan subsidi 450 VA mendapatkan listrik gratis dan pelanggan 900 VA subsidi mendapatkan diskon 50% dari tagihan listrik.

 "Beberapa golongan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Infomasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM dalam siaran pers pada Rabu (3/6).

(Baca: Tagihan Listrik Naik, PLN: Tak Ada Subsidi Silang & Permainan Meteran)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...