Hanya Dapat Royalti 3%, Pemprov Babel Tuntut Pembagian Saham PT Timah

Image title
10 Juli 2020, 20:01
Ilustrasi, logo PT Timah Tbk. Pemprov Bangka Belitung meminta bagian saham dari PT Timah, karena merasa royalti 3% yang dibayarkan tak sepadan dengan dampak negatif lingkungan.
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi, logo PT Timah Tbk. Pemprov Bangka Belitung meminta bagian saham dari PT Timah, karena merasa royalti 3% yang dibayarkan tak sepadan dengan dampak negatif lingkungan.

Berbagai mineral ikutan timah yang terkandung di wilayah Bangka Belitung antara lain, monazit, torium, lantanum, Rare Earth Element (REE) atau yang biasa disebut tanah jarang, yang memiliki kegunaan tersendiri.

Adapun, saat ini saham PT Timah sebanyak 65% dimiliki oleh holding BUMN pertambangan, yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Sementara, sisanya 35% dimiliki masyarakat.

Mengutip laporan keuangan PT Timah, sepanjang kuartal I 2020 perseroan tercatat membayar pajak dan royalti sebesar Rp 480,56 miliar. Jumlah ini turun jika dibandingkan nominal yang disetor pada kuartal I 2019, yakni sebesar Rp 563,13 miliar.

Sementara, sepanjang 2019 PT Timah tercatat membayar pajak dan royalti sebesar Rp 2,54 triliun, naik 159,32% dibandingkan nominal yang disetorkan setahun sebelumnya, yakni Rp 982,75 miliar.

(Baca: Timah Bangun Fasilitas Produksi Mineral Tanah Jarang Rp 200 Miliar)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...