Nasib Samar Kontrak Tambang Grup Bakrie setelah Melewati Tenggat

Image title
2 November 2020, 16:38
arutmin, grup bakrie, bumi resources, pkp2b, iupk, kementerian esdm
123RF.com/r4yhan
Ilustrasi tambang batu bara. PT Arutmin Indonesia menanti perpanjangan kontrak batu bara yang telah habis masa kontraknya kemarin, Minggu (1/11).

IUPK untuk Arutmin sebaiknya segera diputuskan agar memberi kepastian hukum. Apabila kegiatan operasionalnya terhenti karena masalah ini, dampaknya akan mengancam pendapatan negara, termasuk pajak, royalti, dan pendapatan asli daerah (PAD).

Devisa negara pun terkena imbas karena sebagian besar produk batu bara untuk ekspor. Lalu, kondisi ini bakal berdampak ke masalah tenaga kerja, lingkungan hidup, keselamatan kerja, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Berikutnya adalah masalah teknis seperti kestabilan lereng dan pemeliharaan peralatan kerja. Areal penambangan menjadi tidak terpelihara yang membuka peluang penjarahan. Kemudian munculnya sponcomb alias oksidasi batu bara apabila tidak dikapalkan dalam waktu tertentu. Ini akan menyebabkan penurunan kualitas dan volume.

Tanpa kepastian perpanjangan kontrak, hal ini juga akan berpengaruh ke perusahaan yang memiliki kerja sama pasokan batu bara dengan Arutmin. "Untuk memulainya lagi membutuhkan dana yang besar dan waktu yang lama," katanya.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan berpendapat, langkah pemerintah yang tak kunjung memberi kepastian kontrak bakal mengganggu investasi sektor batu bara. Para pengusaha yang kontraknya akan berakhir membutuhkan kepastian agar dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya ke depan.

Perusahaan batu bara merupakan bisnis padat modal dan karya. Tanpa ada kejelasan, maka operasional perusahaan tambang akan terdampak cukup panjang. "Yang paling mengkhawatirkan adalah illegal mining yang merugikan banyak pihak terutama sektor lingkungan. Saya kira perlu ada tindakan dari pemerintah untuk segera mengeluarkan PP terkait izin usaha," ujarnya.

Penerbitan PP memang tidak akan memuaskan semua pihak. Apabila ada gugatan UU Minerba, menurut Mamit, aturan turunan bisa saja tetap keluar secara paralel sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kementerian ESDM seharusnya menyadari kondisi ini dan segera mengambil tindakan. “UU Minerba sudah cukup jelas mengamanatkan perpanjangan kontrak. Jadi, saya kira ESDM harus diingatkan kembali," kata Mamit.

Direktur Center for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso mengatakan nasib Arutmin tidak akan seperti PT Tanito Harum. Pada Januari tahun lalu, Tanito Harum telah mendapatkan IUPK selama 20 tahun hingga 2039 tapi dibatalkan. Perusahaan akhirnya tak lagi dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.

Masih banyak hal dalam PP pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang perlu pembahasan lebih lanjut. “Saya kira ke hati-hatian itu perlu. Jangan sampai dalam waktu satu tahun PP itu berubah dan menambah citra buruk pemerintah,” kata Budi.

Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) belum mendapat kabar lebih lanjut terkait isu perpanjangan kontrak batu bara. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia optimistis pemerintah akan mengeluarkan keputusan positif sesuai amatan UU Minerba. "Kami serahkan ke pemerintah. Kami akan mematuhi keputusannya," ujarnya.

Kemungkinan terburuk, menurut dia, perpanjangan izin tambang tak kunjung diberikan adalah penambangan liar dan pengelolaan lingkungan yang terbengkalai. "Tapi sepertinya tidak akan begitu skenarionya," ucap Hendra. Yang pasti, iklim investasi di sektor pertambangan akan terpengaruh situasi ini. 

Sebagai informasi, Arutmin merupakan salah satu dari tujuh perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang kontraknya segera habis. Enam perusahaan lainnya adalah PT Kendilo Coal Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal yang kontraknya berakhir pada 2021, PT Adaro Energy Tbk pada 2022, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, dan PT Berau Coal pada 2025.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...