Kuota Ditambah, Produsen Batu Bara Revisi Target Produksi 2021

Image title
14 April 2021, 13:41
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) Juli 2020 sebesar US$52,16 per ton turun sebesar US$0,82 per ton atau 1
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020).

"Sedang kami koordinasikan secara internal mengingat awal tahun kemarin memang dampak banjir menjadikan penurunan produksi juga di Arutmin yang akan kami recover di Semester 2 tahun ini," ujarnya kepada Katadata.co.id.

Dia mengatakan aktivitas tambang untuk saat ini memang sudah pulih seperti biasanya. Namun, menurutnya masih ada jarak antara produksi dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disusun pada tahun ini.

Meski demikian, dia tak mau membeberkan mengenai detail target produksi serta realisasi produksi pasca-banjir. Namun, perusahaan memastikan pasokan batu bara kepada konsumen terus berjalan dan tidak menemui kendala. "Untuk produksi kami belum bisa ungkap ke publik," katanya.

Sementara Head Of Corporate Communication Adaro Energy, Febriati Nadira mengatakan bahwa perusahaan masih memakai panduan produksi dalam RKAB yang telah ditetapkan sebelum pemerintah memutuskan untuk menambah kuota produksi.

Pada tahun ini Adaro menargetkan produksi batu bara berkisar 52-54 juta ton. "Sampai saat ini belum ada perubahan panduan 2021. Target produksi batu bara tahun 2021 adalah 52-54 juta ton," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menambah kuota produksi batu bara tahun ini sebesar 75 juta ton menjadi 625 juta ton. Kuota produksi batu bara tahun ini awalnya ditetapkan sebesar 550 juta ton.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021.

Meski demikian, tambahan produksi ini diprioritaskan untuk penjualan ke luar negeri dan tidak dikenakan kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

"Menetapkan tambahan jumlah produksi batu bara tahun 2021 sebesar 75 juta ton untuk penjualan ke luar negeri sehingga jumlah produksi batu bara untuk tahun 2021 sebesar 625 juta ton," seperti dikutip dari isi Kepmen tersebut, Selasa (13/4).

Kepmen tersebut menyebutkan bahwa dampak pandemi virus corona terhadap sektor pertambangan pada tahun 2020 yang membuat penurunan keekonomian kegiatan pertambangan secara global. Sehingga perlu ada dukungan pemerintah melalui penambahan produksi batu bara pada 2021 untuk penjualan ke luar negeri.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...