Ekspor Nikel Dilarang, Konsumsi Listrik Sulawesi Naik Tiga Kali Lipat

Image title
11 Mei 2021, 16:24
ekspor nikel, larangan ekspor nikel, konsumsi listrik, smelter
ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Seorang pekerja memperlihatkan bijih nikel di smelter feronikel yang dimiliki oleh perusahaan tambang negara Aneka Tambang Tbk di distrik Pomala.

"Karena itu, kami lagi pendekatan bagaimana potensi pasar yang ada bisa gunakan listrik yang disiapkan negara dalam hal ini PLN," ujarnya.

Syamsul sebelumnya mengatakan PLN akan memenuhi kebutuhan listrik untuk 61 smelter di Sulawesi. Kebutuhan energinya mencapai 6.106 megawatt (MW) atau 7.184 mega-Volt Ampere (MVA). Adapun dari jumlah tersebut, PLN telah mengalirkan listrik ke lima smelter. “Daya tersambungnya sekitar 88 MVA,” katanya, beberapa waktu.

Kelima pelanggan yang telah mendapatkan listrik itu adalah PT Citra Palu Mineral dan PT Sulawesi Resources di Sulawesi Tengah; PT Meares Soputan Mining dan PT J Resource Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara; PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Sulawesi Selatan.

PLN akan mengalirkan listrik ke enam smelter lainnya dengan daya 738 mega volt ampere. Keenamnya adalah PT Arafura Surya Alam di Sulawesi Utara; PT Banyan Tumbuh Lestari di Gorontalo; PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, PT Ceria Nugraha Indotama, PT Bintang Smelter Indonesia, dan PT Macika Mineral Industri di Sulawesi Tenggara.

PLN juga telah menyelesaikan proyek strategis nasional (PSN) di Sulawesi untuk infrastruktur ketenagalistrikan. Proyek itu adalah saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kilo-Volt (kV) Incomer Kolaka Smelter dan Gardu Induk 150 kV Kolaka Smelter.

Semua infrastruktur itu juga untuk menunjang fasilitas smelter di Sulawesi Tenggara. PLN saat ini membangun jaringan transmisi 150 kV sepanjang 167 kilometer sirkuit (kms) yang terbentang di Kendari - Andolo - Tinanggea dan GI Tinanggea Switching.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...