Kebijakan BBM Penugasan Dinilai Abu-abu karena Bebani Pertamina

Image title
6 September 2021, 14:47
bbm, pertamina,
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Petugas melayani pengendara motor dengan menjaga jarak fisik (physical distancing) saat pengisian bbm di area SPBU Imam Bonjol, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2020).

"Pemerintah tentu memikirkan hal ini dan kebijakan terbaik sehingga masyarakat itu tetap terjamin energinya, BBM-nya, sambil perlahan-lahan kita dorong untuk menggunakan BBM ramah lingkungan," katanya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya memastikan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di dalam negeri akan mulai dibatasi. Terutama untuk yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi VII yang mempertanyakan mengenai tidak adanya premium dalam daftar asumsi dasar sektor energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Adapun dalam materi yang dipaparkan Arifin, disebutkan volume BBM bersubsidi hanya mencakup minyak tanah dan BBM Solar. Kebijakan ini lantaran BBM beroktan rendah seperti Premium tidak ramah lingkungan, sedangkan pemerintah tengah berupaya menekan emisi gas rumah kaca.

"Premium ini memang menyebabkan masalah emisi, itu yang memang akan dikurangi di daerah Jamali. Sebagai gantinya untuk Jamali ini masuk Pertalite, karena lebih ramah lingkungan," kata Arifin beberapa waktu lalu.

Meski demikian, khusus di luar Jamali, dia menjamin pasokan BBM berjenis premium masih dapat ditemui. Kebijakan ini baru diwacanakan untuk di tiga pulau itu saja.

Wacana penghapusan premium ini sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Di tahun lalu misalnya, Arifin mendorong masyarakat untuk beralih dari penggunaan Premium ke Pertalite.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...