Pengusaha Minta Wujud Pajak Karbon Tidak Ganggu Investasi Migas

Image title
15 Oktober 2021, 18:31
pajak karbon, migas, hulu migas,
Pertamina Hulu Energi
Pajak karbon akan diterapkan mulai tahun 2022, pengusaha hulu migas minta pajak didesain agar tak mengganggu iklim investasi migas.

Selain penerapan pajak karbon, pemerintah juga diharapkan untuk dapat mendukung dan menstimulasi kegiatan green project yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca. Misalnya seperti teknologi carbon capture and storage (CCS) atau Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) dengan memberikan fasilitas kredit pajak.

Selain itu, menurut Satya pelaku usaha juga mengusulkan supaya minyak dan gas bumi dapat dijadikan barang kena pajak (BKP) yang bersifat strategis. Sehingga dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai alias PPN.

"Saya berharap ini menjadi pengamatan di industri hulu migas untuk melihat bagaimana dari satu sisi memenuhi komitmen internasional tapi di sisi lain juga melakukan aktivitas dan pengembangan di sektor hulu migas," katanya.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan bahwa ada potensi pendapatan negara hingga Rp 53 triliun dari pajak karbon. Namun pemerintah harus berhati-hati dan cermat dalam menerapkan kebijakan ini.

Pasalnya pajak karbon berpotensi melambungkan harga dari energi fosil, seperti yang terjadi di negara yang telah menerapkannya. Sementara, Indonesia hingga kini masih memberikan subsidi untuk energi fosil.

"Ini ada sesuatu yang belum pas dalam kebijakan harga energi kita. Baik di BBM, gas bumi, kelistrikan, kita masih ada beberapa subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Tapi di satu sisi pemerintah ingin menerapkan pajak karbon," ujarnya beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...