Pemerintah Diminta Pastikan Pasokan BBM untuk Kawal Pemulihan Ekonomi

Image title
18 Oktober 2021, 17:35
bbm, pemulihan ekonomi
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
Sejumlah petugas mengawasi proses pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke mobil tangki distribusi di Terminal Terintegrasi Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Ampenan, Mataram, NTB, Senin (29/3/2021).

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina Persero Brasto Galih Nugroho menjelaskan keberhasilan pemerintah dalam program PPKM mendongkrak permintaan BBM retail dan industri di Jateng-DIY.

Dibandingkan periode awal PPKM, saat ini permintaan BBM retail meningkat 20% sedangkan industri pertambangan meningkat 783%, sektor migas 60% dan sektor usaha kecil menengah (UKM) mencapai 114%.

Peningkatan aktivitas masyarakat tercermin pada kenaikan konsumsi BBM retail di wilayah Jateng-DIY pada kuartal tiga 2021 mencapai sekitar 4,4 juta kilo liter (KL), meningkat 6% secara tahunan. Untuk BBM bensin, ada peningkatan sekitar 4%, dan diesel naik hingga 11%.

Bahkan untuk solar subsidi konsumsi harian sejak September naik 17% dibandingkan rerata harian periode Januari-Agustus 2021 di wilayah Jawa Tengah dan DIY. "Pertamina berkomitmen untuk memenuhinya dan paralel kami akan berkoordinasi dengan BPH Migas untuk penambahan kuota solar subsidi," kata Brasto.

Menurut dia pihaknya akan terus memastikan stok maupun proses penyaluran (supply chain) aman berjalan dengan baik. Pertamina juga memastikan kecukupan dan distribusi Solar subsidi, mengoptimalkan produksi kilang, serta melakukan monitoring penyaluran agar tepat sasaran.

Antara lain dengan sistem digitalisasi dan pemantauan secara real time melalui Pertamina Integrated Command Centre (PICC). Dalam proses penyalurannya pun, Pertamina Patra Niaga juga mematuhi regulasi dan ketetapan pemerintah yang berlaku.

”Saat ini Pertamina Patra Niaga terus melakukan penghitungan proyeksi kebutuhan Solar Subsidi dan memastikan suplai yang kami lakukan dapat memenuhi peningkatan demand yang terjadi,” ujar Brasto.

Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, Pertamina Patra Niaga berkomitmen menyalurkan solar subsidi dengan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014. Menurutnya, jika lembaga penyalur atau SPBU terindikasi dan terbukti terjadi penyelewengan Pertamina tidak segan memberikan sanksi tegas.

"Hingga Oktober, terdapat 26 SPBU di Jawa Tengah dan DIY yang telah diberikan sanksi berupa penghentian suplai atau penutupan sementara, maupun sanksi seperti penggantian selisih harga jual Solar Subsidi akibat melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Brasto.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...