Pengamat Sesalkan RUU Migas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Image title
11 Januari 2022, 18:54
ruu migas, prolegnas
Dok. Chevron

Satu, perubahan UU Migas merupakan keharusan karena sejumlah pasal dalam UU Migas telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No. 002/PPU-I/2003, Putusan MK No. 20/PUU.V/2007, dan Putusan MK No. 36/PUU-X/2012.

Dua, perubahan UU Migas perlu untuk segera memperbaiki sistem tata kelola Migas. Sistem tata kelola yang dimaksud adalah penguatan kelembagaan dan memperjelas peran masing-masing stakeholder kegiatan usaha migas. Hal ini menyangkut pengelolaan dan pengusahaan migas dari hulu hingga hilir.

Tiga, perubahan UU Migas perlu untuk memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha di sektor Migas. Kepastian hukum ini sangat penting dalam menjaga iklim investasi di sektor Migas.

"Kegiatan usaha migas ini memerlukan investasi yang sangat besar. Bila tidak ada kepastian hukum mana ada investor yang tertarik. Contoh, fleksibilitas penggunaan skema cost recovery atau gross split dalam kegiatan usaha Migas ini relatif tidak memberikan kepastian hukum,” kata Akmaluddin.

Contoh lainnya yakni terkait ketentuan apakah menggunakan skema perizinan berusaha atau kontrak, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Migas.

Empat, perubahan UU Migas perlu sebagai landasan hukum dalam melaksanakan percepatan dan optimalisasi pemanfaatan Migas. Revisi UU Migas menjadi sangat penting karena optimalisasi pemanfaatan migas dibutuhkan mengingat saat ini sedang memasuki era transisi energi dari energi fosil ke energi nonfosil.

Lima, perubahan UU Migas menjadi momentum yang tepat dalam merumuskan peta jalan arah kebijakan energi nasional ke depannya. Perubahan tersebut menjadi keharusan untuk menjawab kebutuhan permasalahan kegiatan usaha Migas dan juga untuk mengikuti perkembangan terkini.

“Saat ini kita sedang dalam transisi energi. Tren global memperlihatkan adanya kecenderungan untuk meninggalkan energi fosil. Lembaga pembiayaan dunia juga tidak lagi tertarik memberikan pembiayaan pada kegiatan usaha yang berbasis energi fosil," ujarnya.

Akmaluddin pun mengusulkan agar pemerintah segera merampungkan terlebih dahulu RUU EBT yang saat ini tengah dalam tahap harmonisasi. Apabila RUU EBT dapat diundangkan pada triwulan pertama 2022, maka DPR dan pemerintah dapat memasukkan RUU Migas menjadi Prolegnas RUU prioritas tahun 2022.

"Sangat dimungkinkan apabila DPR dan pemerintah memiliki keinginan kuat memperbaiki tata kelola migas dengan memasukkan RUU Migas menjadi Prolegnas prioritas tahun 2022 dengan catatan RUU EBT dirampungkan terlebih dahulu," kata dia.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...