Kebijakan Harga Gas Industri Berlanjut Meski Penerimaan Negara Anjlok

Image title
19 Januari 2022, 13:38
harga gas industri, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ilustrasi

Bahkan Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S. Handoko mengatakan penurunan penerimaan negara akibat kebijakan harga gas industri berpotensi membengkak tahun ini. Hal ini seiring usulan penambahan industri-industri baru yang dapat menikmati harga gas murah tersebut.

"Ada usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait tambahan sektor industri yang menikmati harga gas khusus," ujar Arief dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (17/1).

Kemenperin mengusulkan tambahan sektor industri yang menerima harga gas khusus menjadi 13 industri dari saat ini hanya 7. Namun, usulan ini masih dibahas SKK migas bersama Kemenperin, Kemenko Marves, Kementerian Investasi, dan Kementerian ESDM. "Kemungkinan yang disetujui 10 industri, tetapi masih belum final," kata dia.

Menurut Arief, SKK Migas dan Kementerian ESDM terus berupaya agar implementasi harga gas US$ 6 per MMBtu tidak membuat negara rugi. Oleh karena itu, pemerintah perlu menghitung kembali penerimaan negara dari sektor migas dan kewajiban-kewajiban negara yang harus dibayar pemerintah.

"Misalnya berapa pajak PPN dan reimbursement dari KKKS yang harus kita bayar. Kemudian over liftingnya government sehingga harus dikembalikan ke KKKS, lalu ada juga DMO fee yang harus dibayar ke KKKS, termasuk di dalamnya ada fee penjualan migas. Itu semua harus kami hitung bersama Kemenkeu," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...