Batu Bara RI Diincar Eropa, Pengusaha Belum Revisi Target Produksi

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Juni 2022, 11:41
ekspor batu bara, produksi batu bara, batu bara
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan dirinya memperoleh kabar bahwa sejumlah perusahaan sudah mengajukan revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) untuk menambah kapasitas produksi. Umumnya para pelaku usaha akan mengajukan RKAB pada pertengahan tahun di bulan Juni atau Juli.

Menurutnya, peluang mendongkrak produksi dapat dilakukan tergantung kesiapan tiap-tiap perusahaan dalam melakukan perencanaan tambang dan kemampuan keuangan. "Pemerintah yang lebih tahu persisnya mengenai perusahaan-perusahaan yang mengajukan revisi RKAB," ujarnya.

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengatakan di tengah tingginya harga dan peluang permintaan batu bara dari negara Eropa, sejumlah pelaku usaha akan mengajukan revisi RKAB.

Walau begitu, Singgih menyebut perusahaan akan tetap berhitung sebelum mengajukan revisi RKAB. Salah satu poin yang akan diperhitungkan yakni berapa lama kondisi harga tinggi batu bara akan bertahan.

"Menaikkan produksi misalnya dari 30 juta ton ke 35 juta ton, dan penambahan jumlah alat berat. Sebatas itu. Kalau harus buat investasi baru seperti membuat tambahan pelabuhan angkut sepertinya tidak," kata Singgih kepada Katadata.co.id.

Selain itu, Singgih menambahkan, sebelum memutuskan untuk melakukan ekpor ke Eropa, pemerintah dan para pelaku usaha diminta memperhitungkan kualitas batu bara, kondisi stok batu bara dan juga pelabuhan muat.

Adapun permintan batu bara dari Eropa umumnya berada pada kualitas di atas 5.500 kcal per kg atau bahkan di atas 6.000 kcal per kg. Sementara mayoritas batu bara Indonesia berada pada angka 4.000 kcal per kg sampai 5.000 kcal per kg.

Menurut Singgih, apabila ekspor ke sejumlah negara Eropa jadi dilakukan, perusahaan yang paling mampu melakukan hal tersebut adalah perusahaan yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

PKP2B adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara. "Yang paling mampu seperti PT Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal (KPC)," ujar Singgih.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...