BPH Migas Kaji Juga Opsi Distribusi BBM Bersubsidi Untuk Taksi Online

Muhamad Fajar Riyandanu
1 Agustus 2022, 12:53
bbm, bbm bersubsidi, taksi online, bph migas
ANTARA/Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukkan aplikasi taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan tengah membahas opsi aturan soal penyaluran BBM bersubsidi untuk taksi daring(online) yang memakai pelat hitam.MyPertamina merupakan salah satu cara untuk mengkaji pilihan aturan yang akan diterapkan untuk pembatasan BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menuturkan data yang diperoleh dari pelanggan yang mendaftarkan diri ke MyPertamina akan dijadikan basis untuk menentukan kriteris pelanggan yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Adapun salah satu opsi kriteria pelanggan yang dipertimbangkan boleh mendapat jatah BBM bersubsidi adalah mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 CC dan motor di bawah 250 CC.

"Untuk tranportasi publik dan pemanfaatan di sektor niaga, kami harap suplainya tidak terganggu. Tapi untuk konsumen pribadi roda empat, kami minta untuk lebih hemat atau pindah ke BBM non subsidi," ujarnya dalam Energy Corner, Senin (1/8).

Selain opsi pembatasan lewat spesifikasi kapasitas mesin, Saleh juga menyebut ada aturan alternatif lainnya seperti pengetatan konsumen yang hanya fokus pada kendaraan transportasi umum atau mobil plat kuning mobil.

"Alokasi Pertalite untuk transportasi publik itu bisa lebih optimal. Jadi pemanfataannya untuk kegiatan produksif, bukan konsumtif. Bisa juga untuk kendaraan penyalur barang," sambung Saleh.

Dia mengatakan bahwa semua data dan kebijakan yang diusulkan berlandaskan pada hasil kajian. Pilihan kebijakannya pun bisa berkembang. Oleh karena itu BPH Migas mengimbau agar proses registrasi MyPertamina dipercepat.

"Kami butuh basis data untuk mengantisipasi jebolnya kuota Pertalite yang sudah terpakai 61% di semester I ini," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Saleh menjelaskan konsumsi Pertalite pada bulan Juli 2022 mencapai 1,8 juta kilo liter (kl). Adapun penyerapan Pertalite hingga saat ini sudah menyentuh 61% dari total kuota disiapkan sejumlah 23,5 juta kl hingga akhir tahun.

Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi tinggal menunggu pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang dikabarkan selesai pada bulan ini.

"Revisi perpres itu masih perlu sosialisasi secara masif melibatkan Pemda dan Korlantas agar program registrasi MyPertamina bisa lebih cepat," harap Saleh.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisi VII DPR meminta distribusi BBM bersubsidi Pertalite dan Solar hanya ditujukan kepada kendaraan umum dan sepeda motor. Ketua Komisi Energi Sugeng Suparwoto mengatakan pengaturan penyaluran barang subsidi harus diatur secara spesifik.

Pernyataan yang dilontarkan oleh Sugeng juga merupakan tanggapan soal adanya wacana yang mengatakan bahwa pembelian BBM bersubsidi akan dibatasi melalui identifikasi besaran kapasitas kubikasi mesin mobil untuk 1.500 CC dan 2.000 CC.

"Banyangkan kalau satu rumah punya dua atau tiga kendaraan yang punya 1.500 CC, Apakah ini dikategorikan sebagai orang tidak mampu? Kalau tetap ingin subsidi barang, maka kami inginkan yang disubsisi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja," ujarnya pada Kamis (28/7).

Identifikasi penerima subsidi BBM yang dilihat dari besaran kapasitas mesin dirasa tidak tepat. Sugeng menilai, warga yang memiliki mobil pribadi otomatis masuk dalam kategori masyarakat mampu. Ia menjelaskan, serapan BBM subsidi akan tetap tinggi apabila kendaraan pribadi masih diperbolehkan membeli Pertalite maupun Solar.

"Karena mobil punya tangki bensin yang lebih besar dari tangki motor. Apa iya orang yang mampu beli mobil itu kita beri subsidi lebih besar? Sementara yang punya motor volume tangkinya paling tujuh liter. Gak adil dong," tukasnya.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...