Menteri ESDM: 71 Perusahaan Tak Penuhi DMO Batu Bara kepada PLN

Muhamad Fajar Riyandanu
9 Agustus 2022, 15:10
dmo batu bara, batu bara, harga batu bara, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (14/5/2022).

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Eksekutif Batu Bara PLN, Sapto Aji Nugroho mengatakan disparitas harga antara harga jual ke pasar ekspor dan harga jual ke PLN yang dipatok US$ 70 per ton merupakan masalah akut yang perlu diatasi.

Dengan adanya disparitas harga tersebut, Sapto Aji menjabarkan, terdapat selisih sekira Rp 190 miliar yang diperoleh pelaku usaha untuk pengiriman batu bara ke luar negeri per 1 kapal vessel dengan muatan 70.000 ton batu bara.

"Bisa dibayangkan perbedaan 1 kapal vessel 70.000 ton itu kalau perusahaan membawa ke dalam negeri dan dia dibawa ke luar negeri bedanya hampir Rp 190 miliar. Ini yang buat kami (PLN) di dalam negeri sulit mendapat pasokan.

Selain itu, Sapto Aji juga menjelaskan bahwa ketimpangan nilai besaran pinalti yang dikenakan kepada penambang juga menjadi salah satu faktor seretnya pasokan batu bara ke PLN.

Penambang yang berkontak dengan PLN akan terkena pinalti berupa denda yakni sebesar harga pasar ekspor yang berlaku dikurangi harga batu bara dengan patokan HBA US$ 70. Untuk batu bara kalori 4.600 maka besaran denda adalah US$ 188 per ton.

Singkatnya, saat perusahaan mempunyai kontrak dengan PLN dan tidak memenuhi kontrak dalam negeri, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan denda sampai US$ 188 per ton.

Sementara penambang yang tidak berkontrak dengan PLN walaupun spesifikasi batu baranya dibutuhkan oleh PLN hanya dikenai pinalti berupa kompensasi. Untuk batu bara kalori 4.600, besaran kompensasi hanya US$ 18 per ton.

"Sehingga orang tentu tidak mau memilih berkontrak lah di dalam negeri, mereka lebih baik membayar kompensasi saja. Ini menurut kami permasalahan yang menciptakan kondisi yang lebih memilih tidak berkontrak dengan PLN. Mereka akan memilih membayar kompensasi US$ 18 per ton," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...