BPH Migas Peringatkan Subsidi Pertalite Terancam Habis pada Oktober

Muhamad Fajar Riyandanu
27 September 2022, 22:12
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (3/9/2022).
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (3/9/2022).

Menurut Saleh, pemerintah belum memiliki regulasi yang mengatur pembatasan distribusi BBM Pertalite. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang berlaku saat ini hanya mengatur soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi Solar.

"Kalau Perpres 191 itu sudah diatur untuk Solar.nelayan boleh, UMKM boleh, kendaraan roda enam masih boleh, kecuali yang angkut tambang dan perkebunan. Kalau untuk Pertalite belum ada regulasi," jelas Saleh.

Saleh menyampaikan himbauan kepada masyarakat golongan mampu untuk membeli jenis BBM non subsidi. "Kami meminta warga mampu untuk tidak beli BBM bersubsisi, sementara yang berhak coba penggunaannya lebih dihemat," tukas Saleh.

Konsumsi Pertalite tercatat meningkat dari 380 ribu kiloliter (kl) pada 2015 menjadi 23 juta kl pada 2021. Konsumsi 2021 meningkat 27,1% dari 18,1 juta kl pada 2020.

Grafik:

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...