BPK: KKKS Tunggak Denda Telat Bayar Setoran Lifting Minyak Rp 108 M

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Oktober 2022, 15:26
skk migas, lifting migas, kkks, bpk
Medco Energi
Ilustrasi pengeboran migas lepas pantai.

Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan tersebut dinyatakan bahwa bagian Pemerintah dihitung berdasarkan persentase yang dinyatakan dalam KKS yang di dalamnya belum termasuk pajak penghasilan yang terutang oleh KKKS. "Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada Pertamina sebesar US$ 28,24 juta atau setara Rp 429,2 miliar," tulis laporan BPK.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas agar berkoordinasi dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan untuk memperhitungkan kekurangan pendapatan negara dalam pembayaran penjualan gas bumi PT Pertamina periode berikutnya sebesar US$28,24 juta atau setara Rp 429,2 miliar.

Ketika dikonfirmasi terkait laporan BPK ini, Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Mohammad Kemal mengatakan bahwa isu terkait kekurangan penerimaan negara atas denda keterlambatan pembayaran lifting minyak bagian negara oleh KKKS dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yg baru diserahkan 20 September lalu.

"Jawaban LHP akan diberikan dalam waktu 60 haru sejak LHP diterima. Jadi pada saat ini masih dalam proses menjawab. Tentunya sudah ada yang kami lakukan namun saya tidak bisa mendahului proses menjawab tersebut," ujarnya kepada Katadata.co.id.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...