Chevron dan SKK Migas Digugat atas Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Riau

Muhamad Fajar Riyandanu
14 Desember 2022, 15:42
chevron, skk migas, blok rokan, pencemaran lingkungan, limbah b3
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Karyawan berjalan di lokasi Rig (alat pengeboran minyak bumi) PDSI 49 milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau, Senin (8/8/2022).

Di dalam head of agreement itu, disepakati bahwa Chevron menyalurkan dana US$ 265 juta yang disetor ke rekening bersama milik Chevron dan SKK Migas.

Namun lebih satu tahun setelah alih kelola, PHR disebut belum mampu melaksanakan penugasan dari SKK Migas untuk memulihkan lebih dari 6 juta metrik ton warisan limbah peninggalan Chevron. "Mestinya menurut kami pemulihan itu wajib tanggung jawab Chevron," ujarnya.

Masih menurut Hengki, dalam masa transisi alih kelola Blok Rokan, PHR telah melaksanakan due diligence atau uji tuntas terhadap kewajiban yang harus mereka tanggung sebagai pengelola Blok Rokan berikutnya.

Dari hasil uji tuntas tersebut, didapati bahwa angka kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup berada di besaran US$ 1,4 miliar. Temuan angka ini lebih besar dari dana yang disalurkan oleh Chevron sejumlah US$ 265 juta.

"Itu yang menjadi tanda tanya bagi kami. Jika artinya head of agreement itu yang sekarang menjadi acuan, patut kita duga bahwasannya sisa dari selisih antara US$ 1,4 miliar dikurangi dengan US$ 265 juta yang disetorkan oleh Chevron akan ditanggung oleh negara," ujarnya. "Sementara di dalam UU 32 menyebutkan, siapa yang melakukan pencemaran dia yang melakukan pemulihan. Dalam hal ini Chevron."

Mediasi Gagal

Sebelum memasuki agenda pokok persidangan, pihak LPPHI mengaku telah melakukan mediasi kepada para tergugat secara formal lewat perantara hakim maupun mediasi non-formal di luar mekanisme pengadilan.

Dalam mediasi tersebut, LPPHI mengusulkan agar dibentuk pengawas independen yang bertugas mengawasi pemulihan fungsi lingkungan yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi, masyarakat, pakar, pers dan lembaga swadaya masyarakat. Namun usulan tersebut ditolak oleh pihak tergugat.

"Karena perkara ini tergolong perdata, maka ada masa satu bulan mediasi antara para penggugat dan para tergugat," kata Hengki.

LPPHI menilai pembentukan badan pengawas independen bertujuan mengontrol jalannya fungsi pemulihan lingkungan terhadap 297 lokasi yang tersebar di empat kabupaten/kota di Provinsi Riau, mengingat dana yang dibutuhkan sangat besar sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Pihak tergugat sepakat dan menyatakan akan melakukan pemulihan, akan tetapi mereka tidak sepakat dengan adanya tim pengawasan independen. Akhirnya deadlock. Para tergugat hanya mengutarakan bahwa mereka sudah melakukan pemulihan di lokasi lain, di luar 297 itu," ujar Hengki.

Sebaliknya LPPHI menilai pengawas independen ini penting. Sebab pengawasan yang ada selama ini menghasilkan 297 lokasi yang tercemar limbah B3 yang belum dipulihkan sampai berakhirnya kontrak Chevron di Blok Rokan.

Sebagai informasi, hari ini Majelis Hakim Perdata PN Pekanbaru akan mengeluarkan penetapan putusan atas gugatan LPPHI melawan Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi Riau pada pukul 16.00 WIB. Hasil putusan akan diunggah di laman PN Pekanbaru lewat e-litigasi.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...