Studi: Tambang Ilegal Dominasi Kasus Hukum Sektor Minerba pada 2022

Happy Fajrian
26 Januari 2023, 15:36
tambang ilegal, minerba, pertambangan
ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Petugas berpakaian preman mengamankan satu unit ekskavator serta menutup sebuah lokasi tambang galian C yang tidak memiliki izin di Desa Glee Genting, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (4/11/2022).

Hukuman Cenderung Ringan

Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran pada website Mahkamah Agung melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, terdapat 418 perkara pada sektor Pertambangan Minerba dan Migas yang ditemukan. Perkara tersebut mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Wirdan menyebutkan bahwa berbagai jenis perkara ditemukan, mulai perkara pidana, perdata, sengketa tata usaha negara ataupun perselisihan hubungan industrial. Dalam penelusuran tersebut, ditemukan bahwa kasus pidana lebih banyak dibandingkan dengan jenis perkara lainya seperti perdata atau sengketa tata usaha negara.

Ia mengatakan bahwa terdapat hal menarik, yaitu pada umumnya terdakwa dijatuhi hukuman yang relatif ringan dibandingkan dengan ancaman pidananya.

Misalnya aktivitas penambangan tanpa izin diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Namun, dalam amar putusanya terdakwa hanya di jatuhi hukuman pidana penjara dibawah 1 tahun.

Lebih lanjut, Wirdan menjelaskan bahwa terdapat sekitar 213 perkara pidana Minerba dengan penjatuhan hukuman pidana penjara dibawah 1 tahun dan hanya sekitar 51 perkara dengan penjatuhan hukuman pidana penjara diatas 1 tahun.

Selain itu ditemukan juga penjatuhan hukuman paling rendah yakni dalam putusan No. 6/Pid.Sus/2022/PN Amp dengan penjatuhan hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...