Berharap Masih Bisa Ekspor Tembaga, Bos Freeport: Belum Ada Aturannya
Permohonan volume ekspor konsentrat tembaga tahun ini lebih tinggi ketimbang realisasi ekspor tahun sebelumnya sejumlah 2 juta ton. "Saya tidak tahu kapan keputusannya, tapi hasil verifikasinya sudah kami kirim ke Kementerian ESDM," kata Tony.
Sebelumnya, Kementerian ESDM tengah mengevaluasi permohonan ekspor 2,3 juta ton konsentrat tembaga yang diajukan oleh Freeport dalam RKAB 2023.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya belum memberi persetujuan ihwal permohonan ekspor konsentrat tembaga Freeport yang diajukan di dalam RKAB tahunan perusahaan.
"Itu kan baru ajuan, keinginan. Nanti akan kami evaluasi, apa dasar mereka mengajukan ekspor karena ini ada aturan larangannya," kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (24/2).
Menurut Arifin, pelarangan ekspor konsentrat tembaga pada pertengahan tahun ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Kebijakan hilirisasi produk mineral mentah diatur khusus pada Pasal 170A UU Minerba. "Larangan ekspor konsentrat tembaga aturannya memang seperti itu, Juni 2023," kata Arifin.