Ekspor Tembaga akan Disetop, Berapa Setoran Royalti yang Hilang?

Happy Fajrian
27 April 2023, 17:37
tembaga, larangan ekspor tembaga, pnbp, royalti
Wahyu Dwi Jayanti | KATADATA
Suasana pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga PT Smelting, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan larangan ekspor tembaga bersamaan dengan jenis mineral lainnya pada Juni tahun ini. Meski demikian pemerintah sepertinya masih bimbang lantaran belum belum memberi kepastian terkait rencana larangan ekspor konsentrat tembaga.

Hal ini lantaran PT Freeport Indonesia, salah satu produsen tembaga terbesar, melaporkan adanya potensi kerugian terhadap penerimaan negara hingga Rp 57 triliun jika ekspor tembaga dihentikan tahun ini. Besaran penerimaan negara yang hilang itu dihitung dalam bentuk pajak, deviden dan PNBP.

Juru Bicara Freeport, Katri Krisnati, larangan ekspor tembaga dapat mengakibatkan penangguhan kegiatan operasional perusahaan yang secara signifikan berdampak pada keseluruhan kegiatan operasional serta penjualan hasil tambang.

“Jika penangguhan operasional tambang PTFI terjadi, potensi kerugian bagi penerimaan negara melalui Pajak, Dividen dan PNBP mencapai Rp 57 triliun tahun ini," kata Katri, lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat (14/4).

Kementerian ESDM mencatat bahwa pada 2022 realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sub sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp 185,45 triliun, naik 180% dari tahun sebelumnya. Adapun Sekitar 80% royalti minerba disumbangkan oleh komoditas batu bara.

Jika dirincikan lebih lanjut, PNBP sub sektor minerba, komoditas tembaga menjadi penyumbang tertinggi ketiga setelah batu bara dan nikel, yakni Rp 4,8 triliun pada 2022. Adapun setoran royalti batu bara tercatat mencapai Rp 85,7 triliun dan nikel Rp 11 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...