Pengusaha Hulu Migas Minta Revisi UU Migas Atur Implementasi CCUS

Muhamad Fajar Riyandanu
20 Juli 2023, 14:40
ccus, penangkapan karbon, emisi karbon, transisi energi, migas
Katadata / Trion Julianto
SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan peninjauan pompa angguk di lokasi Sumur Bor Lapangan Duri, Riau (30/12/2022).

Indonesian Petroleum Association (IPA) mendorong DPR untuk merampungkan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) secepatnya untuk memperbaiki iklim investasi migas di Indonesia, salah satunya dengan mempermudah upaya transisi energi melalui teknologi carbon capture, utilization and storage (CCUS).

Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong, mengatakan bahwa instalasi CCUS dapat mendukung kegiatan penurunan emisi dari kegiatan hulu migas. Selain itu, praktik injeksi CO2 ke lapangan hulu migas dapat menjadi peluang bisnis baru bagi pelaku usaha sektor hulu migas domestik.

"Dari usaha pelaku usaha hulu migas untuk menginjeksikan emisi karbon ini akan ada peluang jasa penyimpanannya, dan pasti ada potensi profit," kata Marjolijn dalam Konferensi Pers IPA Convex 2023 di Kembang Goela Jakarta pada Kamis (20/7).

Pemerintah sejatinya telah merilis aturan CCUS lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Pada Pasal 6, pemerintah mengizinkan penangkapan emisi karbon dalam penyelenggaraan CCUS dapat berasal dari industri di luar kegiatan usaha hulu migas. Marjolijn menyebut, pelaku usaha juga membutuhkan fasilitas kebijakan fiskal yang mendukung untuk pelaksanaan CCUS di hulu migas.

Alasannya, biaya atau pengeluaran terkait CCUS maupun CCS merupakan bagian dari biaya operasi, karena manajemen CO2 menjadi bagian dari perizinan berusaha. "Yang jelas dengan adanya CCUS dan CCS kami mau itu dimasukan di UU Migas supaya kami bisa melakukannya dengan baik," ujarnya.

Adapun target injeksi emisi karbon yang diatur dalam Pasal 8 Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023 merujuk pada reservoir pada lapangan migas hingga lapangan migas non konvensional. Selain itu, injeksi emisi karbon juga dapat dilakukan pada akuifer asin dan lapisan batu bara untuk kegiatan gas metana batu bara (GMB).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...