Freeport Bakal Gugat RI Terkait Setoran Bea Keluar Konsentrat Tembaga

Muhamad Fajar Riyandanu
7 Agustus 2023, 21:51
freeport, ekspor konsentrat tembaga, smelter,
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (kedua kiri) bersama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kedua kanan) meninjau pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023).

Aturan Baru Tarif Bea Keluar atas Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam

Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%.

Risalah terbaru itu membagi tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian menjadi tiga kategori. Golongan pertama yakni, tingkat kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter 50-70% dari total.

Golongan dua yaitu, perusahaan yang telah mengerjakan pembangunan smelter dengan progres fisik 70-90%, dan golongan tiga dengan kemajuan fisik proyek smelter 90-100%.

Pada PMK 71 Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mematok tarif bea keluar yang lebih progresif ketimbang nominal pungutan yang diatur pada PMK sebelumnya.

Jika mengacu pada progres pembangunan smelter Gresik, PMK 71 Tahun 2023 mengatur tarif bea keluar konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15%, dikenakan tarif bea keluar sebesar 7,5%. Hitungan itu mengacu pada capaian pembangunan fasilitas smelter Gresik yang mencapai 75% atau berada di golongan dua.

Menurut hitung-hitungan Freeport-McMoran, pengenaan bea ekspor sebesar 7,5% pada penjualan konsentrat tembaga selama paruh kedua tahun 2023 diperkirakan akan mengurangi kredit kas bersih PTFI sejumlah $0,19 per pon tembaga untuk tahun 2023. "Termasuk $0,31 per pon tembaga pada kuartal ketiga 2023," ujar Ellie L. Mikes.

Freeport-McMoRan mengatakan saat ini PTFI sedang meninjau ketentuan IUPK perusahaan dengan Kementerian Keuangan selaku pihak yang menerbitkan penetapan tarif bea keluar. "Pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan bea masuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga," tulis Mikes.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...