ESDM Pastikan Tak Geser Subsidi Fosil ke EBT Demi Transisi Energi

Lavinda
Oleh Lavinda
19 September 2023, 18:04
EBT
ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.
Foto udara kincir angin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/5/2023).

Dadan menjelaskan, pada Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dinyatakan, dalam melaksanakan pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber EBT, badan usaha diberikan insentif, baik dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal.

"Pemerintah akan memberikan kompensasi jika harganya lebih mahal," katanya.

Menurut dia, di dalam peraturan tersebut, pemerintah akan memberi kompensasi jika terjadi kesenjangan harga.

"Tetapi sekarang di beberapa lokasi terbalik kondisinya, sudah mulai bergeser ke arah tersebut, tapi tidak semuanya. Tidak perlu khawatir untuk yang fosil tetap bahwa pemerintah memastikan tercukupi dan terjangkau," kata Dadan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...