ESDM Pastikan Tak Geser Subsidi Fosil ke EBT Demi Transisi Energi
ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.
Dadan menjelaskan, pada Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik dinyatakan, dalam melaksanakan pengembangan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber EBT, badan usaha diberikan insentif, baik dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal.
"Pemerintah akan memberikan kompensasi jika harganya lebih mahal," katanya.
Menurut dia, di dalam peraturan tersebut, pemerintah akan memberi kompensasi jika terjadi kesenjangan harga.
"Tetapi sekarang di beberapa lokasi terbalik kondisinya, sudah mulai bergeser ke arah tersebut, tapi tidak semuanya. Tidak perlu khawatir untuk yang fosil tetap bahwa pemerintah memastikan tercukupi dan terjangkau," kata Dadan.