Bukan Bubar, SKK Migas Diperkirakan Jadi Badan Khusus

Muhamad Fajar Riyandanu
21 September 2023, 07:57
Dwi Soetjipto selaku Kepala SKK Migas memberikan paparan dalam acara Sarasehan Migas Nasional ke dua dengan tema "Tren Terkini, Peluang dan Terobosan Industri Migas Indonesia Akses Pendanaan Bagi Industri Hulu Migas Indonesia" di Wisma Utama, Jakarta (1
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Dwi Soetjipto selaku Kepala SKK Migas memberikan paparan dalam acara Sarasehan Migas Nasional ke dua dengan tema "Tren Terkini, Peluang dan Terobosan Industri Migas Indonesia Akses Pendanaan Bagi Industri Hulu Migas Indonesia" di Wisma Utama, Jakarta (10/10/2019).

Pendanaan itu nantinya akan digunakan untuk membiayai sejumlah pekerjaan yang berkaitan dengan cadangan Migas nasional. Skema ini mirip dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

 Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan, pungutan yang dilakukan oleh Petroleum Fund merupakan tarikan dari pajak ekspor migas. Petroleum Fund diharap dapat mengurangi ketergantungan kegiatan industri hulu Migas pada alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

 Menurut Sugeng, transformasi SKK Migas menjadi BUK bisa dalam bentuk badan usaha milik negara (BUMN) atau bisa berupa badan negara yang secara khusus mengelola sektor hulu migas.

Status kelembangaan SKK Migas dinilai perlu dipertegas untuk menjamin kepastian hukum bagi para investor migas. Status SKK Migas saat ini yang hanya sebagai badan satuan kerja sementara berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dianggap belum memberikan rasa aman kepada investor.

 Adapun status kelembagaan SKK Migas hanya diatur melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. +

Wakil Ketua Komisi Energi DPR Maman Abdurrahman mengatakan ada tiga opsi yang ditawarkan untuk status kelembagaan SKK Migas. Opsi pertama yakni meleburkan SKK Migas dalam PT Pertamina.

 Opsi kedua menambah beberapa kewenangan yang saat ini tidak bisa dijalankan oleh SKK Migas, dan opsi ketiga tetap membiarkan SKK Migas tanpa menambah atau mengurangi kewenangan yang sudah ada.  

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...