ESDM: Revisi Aturan untuk Perpanjangan Kontrak Freeport Segera Rampung
Pemerintah masih menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 untuk memberi perpanjangan izin pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061.
“Sekarang sedang proses revisi. Sebentar lagi, mudah-mudahan selesai,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana di kantornya, Jakarta, Jumat (15/12).
Dadan juga turut menanggapi perihal kemungkinan perpanjangan IUPK PTFI dapat dipercepat dari ketentuan sebelumnya. “Nanti kita lihat keluarnya seperti apa revisi PP tersebut. Pak Presiden (Joko Widodo) juga sudah bicara,” ucapnya.
Senada dengan pernyataan Dadan, Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan perangkat hukum yang bakal mengatur divestasi lanjutan dan perpanjangan IUPK Freeport nantinya berbentuk PP.
"Masih dalam proses semuanya. Menunggu PP-nya, saat PP rampung, itu juga akan selesai. Karena semuanya diuntungkan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi PT Smelting Gresik, kemarin.