Gibran Tanya Soal Regulasi CCS, Mahfud Malah Jawab Soal Teknis

Hari Widowati
22 Desember 2023, 21:34
Ilustrasi Gibran vs Mahfud
Katadata
Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menanyakan kepada Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD mengenai regulasi Carbon Capture Storage (CCS) dalam Debat Cawapres, di Jakarta Convention Center, Jumat (22/12).

Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menanyakan kepada Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD mengenai regulasi Carbon Capture Storage (CCS). Namun, Mahfud justru menjawab dengan teknis mengenai prosedur pembuatan regulasi.

"Saya ingin bertanya kepada Prof Mahfud yang ahli di bidang hukum, bagaimana regulasi Carbon Capture Storage?" ujar Gibran dalam sesi keempat Debat Cawapres di Jakarta Convention Center, Jumat (22/12).

Menjawab pertanyaan Gibran, Mahfud mengatakan bahwa regulasi tidak harus spesifik kecuali proyek regulasi sudah ada. "Tentu saja kita membuat naskah akademik, kalau mengikuti pola yang sederhana saja pakai kasus. Kalau sudah ada bagaimana, komunikasi publiknya bagaimana, kemudian ideologisnya bagaimana," kata Mahfud.

Menurutnya yang terpenting untuk mengatur CCS maupun proyek lainnya adalah sistem pengawasan keuangan. "Pada 9 Desember kemarin sudah ada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang mengaitkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga ada pengawasan keuangan dari perencanaan sampai evaluasi," lanjut Mahfud.

Gibran menanggapi jawaban Mahfud dengan menyatakan bahwa dia mengetahui dan menggunakan SIPD untuk anggaran di daerahnya. "Pak Mahfud belum menjawab pertanyaan saya soal regulasinya, tidak perlu ngambang kemana-mana," tuturnya.

Sekadar informasi, CCS adalah teknologi yang digunakan untuk menangkap dan menyimpan karbon yang dihasilkan dari kegiatan industri atau dari kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas. Karbon yang ditangkap kemudian diinjeksikan ke dalam tanah dengan kedalaman tertentu. Karbondioksida (CO2) yang diinjeksikan ke dalam tanah itu akan mengisi pori-pori batuan sehingga tersimpan dengan aman.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan CCS/CCUS di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Maret lalu. Kini, para pelaku industri menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengembangkan CCS di masa depan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...