Serapan Gas Murah 2023 Tidak Capai 100%, SKK Migas Ungkap Kendalanya

Mela Syaharani
28 Februari 2024, 14:18
gas murah,
Katadata
Ilustrasi pipa gas.

“Karena sebenarnya kebijakan HGBT ini berjalan di tengah-tengah tahun 2020 2021 dan seterusnya di mana pada saat itu sudah ada harga awal PJBG yang disepakati antara KKKS produsen dan para pembeli,” kata dia.

HGBT yang tidak dapat terserap 100% ini menurut Kurnia secara otomatis mengurangi penerimaan negara.
“Saat ini sedang kami coba evaluasi dan kalau saya mencatat mungkin jumlahnya di 2023 ini bisa mencapai lebih dari US$ 1 miliar potensi penurunan penerimaan negara. Namun ini masih angka-angka sementara,” ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan gas murah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tujuh sektor yang mendapatkan harga gas bumi tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

“Saat itu harga PJBG kemudian diturunkan kepada harga yang ditargetkan US$ 6 sehingga gapnya itu yang dijaga, dalam rangka itu juga terdapat ketidakcukupan bagian negara yang direncanakan. Karena pada saat penyusunan kepmen masih menggunakan proyeksi harga perkembangan minyak, amonia,” ujar Kurnia.

Kurnia menjelaskan, ketika tidak bisa tetap utuh, maka jika ingin diserap maka volume gasnya harus kembali ke harga PJBG yang sudah disepakati di awal. Ketika tidak mampu menyerap gas maka volume yang diberikan akan dibatasi sesuai ketersediaan keutuhan bagian negara.

“Itu faktor kenapa realisasinya belum bisa 100%. Meskipun kami mencatat sebetulnya terjadi peningkatan realisasi yang cukup baik dari sisi industri,” kata Kurnia.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...