Pemerintah Batalkan Pencabutan 585 IUP Tambang Minerba
Sebanyak 27 IUP tidak dicabut disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya 8 IUP Aceh karena otonomi khusus, 12 IUP Batuan karena Kewenangan Gubernur, 1 IUP Aspal karena kebijakan presiden, 2 IUP sudah berakhir, dan 4 IUP sudah dicabut dua kali.
Arifin mengatakan, terdapat dua hal utama yang menyebabkan pemerintah mencabut IUP perusahaan tambang tersebut yakni tidak menyampaikan RKAB sejak 2017, dan ada juga perusahaan yang telah dianggap pailit.
“Namun satgas penataan lahan dan penataan investasi masih memberikan ruang untuk menghidupkan kembali IUP yang dicabut melalui prosedur pengajuan keberatan pencabutan,” ucapnya.
Mengacu Pasal 119 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa pertambangan mineral dan batu bara dapat dicabut oleh Menteri jika pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban serta ketentuan perundangan.
“Dengan mekanisme yang ada, oleh satgas penataan investasi beberapa perusahaan kemudian dibatalkan pencabutannya karena telah memenuhi persyaratan,” kata dia.