Jokowi: Aturan Segera Rampung, RI akan Miliki 61% Saham Freeport Juni

Muhamad Fajar Riyandanu
28 Maret 2024, 20:53
freeport, jokowi, divestasi, saham,
ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin (13/11/2023).

Revisi aturan tersebut terkait memberikan perpanjangan IUPK untuk PT Freeport Indonesia. Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menitikberatkan pada Pasal 109 yang mengatur perpanjangan izin paling cepat diajukan 5 tahun sebelum izin tersebut berakhir dan paling lama satu tahun sebelum izin tersebut berakhir.

Mengacu pada regulasi tersebut, perpanjangan izin operasi baru dapat dilakukan paling cepat pada 2026. Hitung-hitungan ini mengacu kepada status Freeport yang masih memiliki izin pertambangan hingga 2041 setelah mendapat perpanjangan izin selama 2 x 10 tahun, dengan tahap pertama sampai 2031.

Jika pemerintah mengabulkan perpanjangan tersebut, PTFI berhak menambang sisa potensi sumber daya mineral yang terkandung di tambang Grasberg, Papua hingga 2061.

Di samping itu, kepastian perpanjangan kontrak menjadi penting bagi Freeport lantaran rencana investasi pada tambang bawah tanah yang belum tergarap, yakni Kucing Liar yang merupakan bagian dari kawasan Grasberg.

Tambang Kucing Liar diperkirakan menyimpan deposit tembaga mencapai 6 miliar pound dan emas sekitar 6 juta ounce. Masa produksi Kucing Liar diproyeksikan sampai 2053, dengan asumsi penggarapan mulai 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa perpanjangan kontrak IUPK Freeport dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memberikan jaminan investasi. Perpanjangan kontrak juga dilakukan untuk mengamankan pasokan konsentrat tembaga untuk smelter domestik.

Selain itu, masa perpanjangan izin yang diurus sejak jauh hari ini akan memberi kesempatan bagi Freeport untuk melakukan eksplorasi di tambang bawah tanah sebelum memulai proses produksi.

Pemerintah juga meminta Freeport menyelesaikan smelter tembaga Gresik sekaligus mendirikan smelter baru di Papua sebagai syarat perpanjangan kontrak.

"Divestasi nanti tahun 2041, memang saat ini sedang kami negosiasikan dengan catatan pemerintah lihat juga perkembangan hilirnya," kata Arifin di Kementerian ESDM, pada Rabu (31/5/2023).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...