Freeport Indonesia Setor Bea Keluar Rp 2,52 T ke Negara pada Kuartal I

Mela Syaharani
26 April 2024, 11:38
freeport, ekspor tembaga, bea keluar,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Sebelumnya, pemerintah merelaksasi izin ekspor sebagai upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang berlaku pada 10 Juni 2023. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba).

Perpanjangan izin ekspor juga memberikan kesempatan bagi PTFI untuk menyelesaikan proyek smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik. Relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga berawal dari progres pembangunan smelter Gresik yang mundur dari target awal.

Adanya revisi aturan tersebut, Freeport telah mengajukan keberatan. Perusahaan tersebut mengatakan hingga saat ini mereka masih terus mendiskusikan aturan bea keluar bersama pemerintah.

“PTFI terus mendiskusikan penerapan revisi peraturan pemerintah Indonesia tentang bea keluar untuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga karena ketidaksesuaian dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). PTFI saat ini membayar bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5%,” tulis FCX dikutip dalam laporan kuartal I 2024 pada Jumat (26/4).

Berlakunya revisi aturan tersebut menyebabkan lonjakan tajam terhadap jumlah setoran bea keluar yang ditanggung PTFI. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023, bea keluar yang disetorkan PTFI hanya US$ 17 juta atau Rp 275 miliar dengan besaran tarifnya hanya 2,5% saja.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...