Kemendag Perketat Ekspor Limbah Pabrik Kelapa Sawit hingga Minyak Jelantah

Mela Syaharani
17 Januari 2025, 16:09
ekspor
Unsplah
Kebun Kelapa Sawit

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (POME) residu minyak sawit asam tinggi (HAPOR), dan minyak jelantah (UCO) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 8 Januari 2025.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng, terutama dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. Selain itu, aturan ini juga mendukung penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% (B40).

“Permendag ini menetapkan kebijakan ekspor UCO dan residu yang dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pembahasan mencakup alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE),” kat Isy dalam keterangan resmi, Jumat (17/1).

Faktor yang mendasari pengambilan keputusan terkait ekspor UCO dan residu:

  1. Kebijakan lain yang membatasi ekspor, seperti pengenaan bea keluar
  2. Penyesuaian angka konversi hak ekspor dari Domestic Market Obligation (DMO)
  3. Angka produksi dan konsumsi dalam negeri UCO dan residu
  4. Hak ekspor yang dimiliki oleh eksportir

Isy juga menegaskan bahwa eksportir yang telah memiliki PE UCO dan PE residu berdasarkan Permendag sebelumnya tetap dapat melaksanakan ekspor, dengan PE yang masih berlaku hingga masa berlakunya berakhir.

Sementara itu, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Farid Amir, menjelaskan bahwa penerbitan Permendag 2/2025 juga didorong oleh meningkatnya permintaan terhadap POME, HAPOR, dan UCO.

Hal ini terkait dengan implementasi kebijakan Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA) oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

Selain itu, Permendag ini juga didasarkan pada maraknya modus praktik-praktik ilegal, seperti pencampuran CPO dengan POME dan HAPOR asli, serta pengolahan buah dari Tandan Buah Segar (TBS) yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR.

“Perubahan Permendag mencakup syarat dan tata cara baru untuk mendapatkan PE UCO dan residu. Berdasarkan Permendag 2/2025, PE diterbitkan dengan kewajiban melengkapi syarat alokasi jika disepakati dalam rapat koordinasi,” ujar Farid.

Kemendag berharap kerja sama yang erat antara eksportir dan asosiasi untuk menyampaikan data yang mendukung kebijakan ekspor, termasuk jumlah produksi, pasokan, konsumsi, dan permintaan produk CPO dan turunannya.

Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Video Pilihan
Loading...

Artikel Terkait