Pembatasan Sosial Skala Besar, Sektor Manufaktur Pangkas Produksi 30%

Image title
1 April 2020, 17:44
Pembatasan Skala Besar, Industri Manufaktur Pangkas Produksi 30%.
ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Ilustrasi Industri tekstil. Pengusaha memperkirakan, kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pelemahan permintaan barang saat ini berpotensi memangkas produksi industri manufaktur hingga 30%.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat untuk mengatasi pandemi virus corona di Indonesia. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait status kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Namun, untuk meredam dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi corona dan pembatasan sosial ini, pemerintah bakal memberikan tambahan insentinf hingga memperluas sektor penerima insentif. 

Pemberian Insentif

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan,  insentif yang telah diberikan dalam paket stimulus kedua belum cukup untuk menanggulangi dampak corona terhadap perekonomian, sehingga pemerintah meningkatkan insentif.

Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sehingga pemerintah dapat menambah pengeluarannya hingga sebesar Rp 405,1 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 70 triliun ditujukan untuk mendukung industri. Dukungan terhadap industri diberikan berupa pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah serta stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah berlaku bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun.

Sektor yang menerima stimulus tersebut diperluas sehingga tidak terbatas hanya pada sektor pengolahan (manufaktur). "Termasuk pariwisata dan penunjangnya atau sektor lainnya yang langsung terdampak corona. Kami bahas sektor pertanian, perkebunan, dan lainnya," ujarnya.

(Baca: Sri Mulyani akan Tambah Jumlah Sektor Industri Penerima Insentif Pajak)

Adapun percepatan penyesuaian pemberlakuan PPh akan berlaku tahun ini. Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 sektor tertentu diberikan bagi wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Selanjutnya, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% akan diperluas untuk sektor tertentu, meliputi wajib pajak KITE dan KITE IKM. Namun, sektor penerima tersebut masih dibahas. "Kami akan evaluasi. Kemarin hampir semua sektor industri meminta insentif PPh Pasal 25," ujar Airlangga.

Selanjutnya, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi 19 Sektor Tertentu untuk menjaga aliran dana dan likuiditas keuangan pelaku usaha.

Di luar insentif tersebut, pemerintah menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun 2022.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...